Overview

Secara historis, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Timur telah mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan. Pada awalnya, lembaga ini dibentuk sebagai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kalimantan Timur. BPTP Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 798/Kpts/OT.210/1994 tanggal 13 Desember 1994. 

Seiring transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian BPTP Kalimantan Timur beralih menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kalimantan Timur sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2023. 

Selanjutnya BSIP (Badan Standardisasi Instrumen Pertanian) resmi bertransformasi menjadi BRMP (Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian) mulai 2025. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 untuk mempercepat modernisasi, mekanisasi, dan hilirisasi pertanian, serta mendukung swasembada pangan melalui teknologi inovatif.

Kemudian sesuai dengan Permentan Nomor 39 Tahun 2025 tentang peraturan mengenai perubahan kedua atas Permentan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, maka Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Timur resmi bertransformasi menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Timur yang berkedudukan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

BRMP Kalimantan Timur  Memiliki 3 IP2TP berfungsi sebagai show window, pelestarian SDG, UPBS, Lokasi magang/PKL/Penelitian yaitu IP2TP Samboja, IP2TP Lempake dan KP. Sempaja.

Alamat :
Jl. P.M. Noor
Kel. Sempaja Utara, Kota Samarinda
Prov. Kalimantan Timur, 75119
Telp : (0541)220857
email : [email protected]
website : https://kaltim.brmp.pertanian.go.id