IHM

Hak Masyarakat :

  1. Memperoleh pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
  3. Memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, serta biaya/tarif layanan apabila ada.
  4. Memperoleh pelayanan secara adil dan tidak diskriminatif.
  5. Memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan yang tersedia.
  6. Mendapatkan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan.
  7. Menyampaikan pengaduan, kritik, saran, dan aspirasi atas pelayanan yang diterima.
  8. Mendapatkan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.